SK Dirjen PHKA No SK 133 Tahun 2014 Penetapan Rayon PNBP Taman Nasional : TNRAW di Rayon III

PEMBAGIAN RAYON TAMAN NASIONAL

Keputusan Dirjen PHKA No SK 133 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 disusun sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Bidang Pariwisata Alam. Seperti diketahui, sejak diberlakukan Permenhut nomor P. 36 tahun 2014, maka pembagian Taman Nasional Indonesia ke dalam rayon I, II dan III sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2007 dinyatakan tidak berlaku lagi. Mengacu aturan baru tersebut, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai berubah rayon, sebelumnya berada pada rayon II menjadi rayon III.

Sesuai Keputusan Dirjen PHKA No SK 133 Tahun 2014, belum ada Taman Nasional yang dikelompokkan  dalam Rayon I. Sementara untuk Rayon II diisi oleh 2 Taman Nasional, yaitu Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Bali Barat. Selain kedua Taman Nasional tersebut, maka dikatagorikan ke dalam Rayon III. Adapun Tarif PNBP yang diberlakukan untuk Rayon III adalah sebagai berikut :

Tarif PNBP Taman Nasional Rayon 3

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dan ditindaklanjuti oleh Permenhut Nomor P. 48 Tahun 2010, maka baik Perorangan, Badan Usaha maupun Koperasi dapat mengajukan ijin pengusahaan pariwisata alam di dalam kawasan Taman Nasional. Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai juga terbuka untuk itu. Adapun Tarif PNBP pengusahaan pariwisata alam sesuai PP nomor 12 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

Tarif PNBP jasa wisata Taman Nasional Rayon 3

DOWNLOAD PERATURAN TERKAIT PARIWISATA ALAM

Berikut ini peraturan-peraturan yang berlaku terkait pariwisata alam di Taman Nasional, silahkan didownload untuk menambah referensi :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, download di sini.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, download di sini.
  3. Permenhut Nomor P. 48 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, download di sini.
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 36/Menhut-II/ 2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam, download di sini.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 37/Menhut-II/ 2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran  Penerimaan Negara Bukan Pajak  Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, download di sini.
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan  Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam, download di sini.
  7. Keputusan Dirjen PHKA No SK 133 Tahun 2014 tentang Penetapan Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, download di sini.

Good Luck.

Artikel Terkait:
Baca Juga artikel lainnya:

Tinggalkan komentar