Penyesuaian Tarif Masuk (PNBP) Pengunjung Di Kawasan Taman Nasional Tahun 2014

Penyesuaian Tarif PNBP di Kawasan Taman Nasional tahun 2014 adalah salah satu upaya Pemerintah mendorong Penerimaan Negara dari sektor Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah kita telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. PP tersebut mulai berlaku 30 hari sejak ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan baru ini merevisi tarif-tarif lama PNBP yang berlaku di Taman Nasional. Tarif lama (Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998) sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan saat ini akibat adanya inflasi nilai rupiah yang terjadi setiap tahunnya. Sebagai contoh tarif masuk pengunjung wisata Taman Nasional berdasarkan tarif lama berkisar antara 1.500-2.500 rupiah. Apabila nilai ini kita kurangkan dengan biaya cetak karcis, maka dapat dibayangkan yang terjadi adalah seperti ibarat besar pasak daripada tiang. Solusinya adalah perlu penyesuaian.

Selain perubahan tariff, PP 12 tahun 2014 ini juga menambahkan beberapa sumber penerimaan yang sebelumnya tidak diwajibkan untuk masuk ke PNBP seperti tariff PNBP untuk Pondok Tamu. Pondok tamu menjadi sarpras yang wajib ada bagi setiap Taman Nasional untuk mendorong jumlah pengunjung.

Bagi pengunjung pelajar/mahasiswa yang bermaksud melakukan kegiatan penelitian di dalam kawasan Taman Nasional dapat dikenakan tariff pemanfaatan kawasan untuk penelitian sebesar Rp 0,- (nol rupiah). Ketentuan berlakunya tariff nol rupiah ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan. Sayangnya, sampai saat ini Permenhut dimaksud belum diterbitkan. Jadi bagi pelajar/mahasiswa, berdoa saja supaya diberi kemudahan-kemudahan di dalam Permenhut tersebut.

Sebagai bahan informasi, berikut ini tariff baru PNBP yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 :

 

Tarif PNBP karcis masuk Taman Nasional, kegiatan penelitian dan pas masuk kendaraan

Tarif PNBP karcis masuk Taman Nasional, kegiatan penelitian dan pas masuk kendaraan

Keterangan : * : Pada hari libur berlaku tarif 150 % dari tarif biasa.

Tarif PNBP berkemah, hiking, memancing, canopy trail, outbond di Taman Nasional

Tarif PNBP berkemah, hiking, memancing, canopy trail, outbond di Taman Nasional

Tarif PNBP snapshoot film komersial dan pondok tamu di Taman Nasional

Tarif PNBP snapshoot film komersial dan pondok tamu di Taman Nasional

Kenaikan tarif yang cukup drastis ini di satu sisi memang manjadi keharusan, namun di sisi lain menimbulkan keluhan bagi para pengunjung Taman Nasional. Keluhan terutama terjadi pada pengunjung-pengunjung Taman Nasional yang saat ini masih minim kunjungan. Sebabnya bisa macam-macam seperti posisinya kurang strategis, minim sarpras, jauh, hanya sebentar ambil data, dll. Selain tarif, jumlah pengunjung dapat berfluktuasi disebabkan banyak faktor, seperti kurang promosi, daya beli masyarakat, pesaing,  aksesibilitas dan sebab-sebab lainnya.

Namun demikian sebagai warga negara yang baik tentunya kita sangat mendambakan adanya peningkatan pendapatan negara. Pendapatan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendukung pembangunan. Mengingat hal tersebut, semoga penyesuaian tarif ini tidak mengurangi animo masyarakat untuk mengunjungi Taman Nasional yang kita cintai.

Informasi lebih lanjut tentang tarif PNBP yang berlaku di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai silahkan menghubungi Pokja Konservasi Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.

Artikel Terkait:
Baca Juga artikel lainnya:

2 thoughts on “Penyesuaian Tarif Masuk (PNBP) Pengunjung Di Kawasan Taman Nasional Tahun 2014

  1. Ping-balik: perbandingan-penafsiran-citra-visual-dan-digital-untuk-analisis-penutupan-lahan-di-kawasan-hutan | Syafraufgisqu.wordpress.com

  2. Ping-balik: Kita Mendiskriminasi Tarif Turis Asing dan Ini Gawat Bagi Pariwisata Indonesia | Kompilasi Perkara Yogi Saputro

Tinggalkan komentar