GRATIS PNBP : Pemanfaatan Kawasan Taman Nasional untuk Penelitian Pelajar dan Mahasiswa

DASAR ATURAN

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/ Menhut-II/2014 tanggal 6 Juni 2014 maka Pemanfaatan Kawasan Taman Nasional untuk Penelitian Pelajar dan Mahasiswa dikenakan tarif PNBP nol rupiah (Rp 0.-). Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam. Dasar pelaksanaannya adalah implementasi dari Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Pelajar/ Mahasiswa yang dimaksud dalam Permenhut ini adalah siswa/pelajar yang tingkatannya lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang biasa yang sedang menjalani pendidikan/pendidikan tinggi di sebuah Universitas/perguruan tinggi atau sekolah.

 

PERSYARATAN DAN MEKANISME

Ada beberapa kegiatan yang dijelaskan lebih lanjut oleh aturan ini. Selain kegiatan penelitian pelajar/mahasiswa, obyek yang juga dikenakan tariff Rp.0,00 (Nol Rupiah) mencakup 3 kegiatan, yaitu :

  1. kegiatan sosial;
  2. kegiatan religi; dan
  3. pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam.

 

Untuk dapat dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) tersebut, mahasiswa atau pelajar Indonesia harus melakukan/melengkapi beberapa persyaratan :

  1. menunjukan kartu mahasiswa/pelajar;
  2. proposal rencana penelitian yang telah disahkan pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu;
  3. rekomendasi dari pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu;
  4. surat pernyataan tidak merusak dan menjaga kebersihan lingkungan; dan mengisi formulir.

 

Apabila persyaratan tersebut dirasa sudah terpenuhi semua, silahkan ajukan. Adapun proses pengajuan sampai dengan penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) di dalam kawasan Taman Nasional ada beberapa tahapan :

  1. Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian, Pelajar/mahasiswa bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Taman Nasional dengan tembusan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA dan Direktur teknis terkait dengan melampirkan persyaratan. Direktur teknis dimaksud dapat ditanyakan pada pihak Balai Taman Nasional. Jangan lupa, mahasiswa atau pelajar tersebut diwajibkan mempresentasikan rencana kegiatan penelitian kepada Kepala Balai Taman Nasional.
  2. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Balai Taman Nasional melakukan penilaian terhadap persyaratan.
  3. Apabila tidak memenuhi persyaratan atau persyaratan belum lengkap, Kepala Balai Taman Nasional dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan permohonan untuk dilengkapi.
  4. Pemohon setelah menerima pengembalian berkas harus melengkapi persyaratan.
  5. Apabila telah lengkap, pemohon menyampaikan kembali permohonan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) kepada Kepala Balai Taman Nasional.
  6. Apabila telah memenuhi persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Teknis terkait.
  7. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) harus mencantumkan Pungutan PNBP Rp. 0,- (nol rupiah).

Berikut ini format permohonan ijin penelitian di dalam Kawasan Taman Nasional. Silahkan diprint atau diketik ulang untuk disampaikan kepada Kantor Balai Taman Nasional tempat tujuan penelitian kita.

Format permohonan ijin penelitian (SIMAKSI) di dalam Kawasan Taman Nasional sesuai Permenhut Nomor  P.38/ Menhut-II/2014.

Format permohonan ijin penelitian (SIMAKSI) di dalam Kawasan Taman Nasional sesuai Permenhut Nomor P.38/ Menhut-II/2014.

Referensi : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/ Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam (dipublikasikan pada website resmi Kementerian Kehutanan http://www.dephut.go.id tanggal 16 Juni 2014)

Artikel Terkait:
Baca Juga artikel lainnya:

Tinggalkan komentar