Pengertian Taman Nasional, Kriteria Penetapan, Zonasi dan Pemanfaatan

I. PENGERTIAN

Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:

  1. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
  2. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  3. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
  4. merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.

Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

  1. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; misalnya : tempat penelitian, uji coba, pengamatan fenomena alam, dll
  2. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; misalnya : tempat praktek lapang, perkemahan, out bond, ekowisata, dll
  3. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; misalnya : pemanfaatan air untuk industri air kemasan, obyek wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro), dll
  4. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; misalnya : penangkaran rusa, buaya, anggrek, obat-obatan, dll
  5. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; misalnya : kebun benih, bibit, perbanyakan biji, dll.
  6. pemanfaatan tradisional.  Pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.

Mekanisme pemanfaatan bersama pihak ketiga: terlebih dahulu membangun kesepahaman/kesepakatan/kolaborasi dengan pengelola Taman Nasional dalam rangka pemanfaatan potensi kawasan (sesuai Permenhut nomor P19/ Menhut/2004).

Terhadap masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan melalui:

  • pengembangan desa konservasi;
  • pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
  • fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.

Berikut ini daftar 50 Taman Nasional di Indonesia (Wikipedia, 2012) :

Bali dan Nusa Tenggara Maluku dan Irian Jaya
1 TN Kelimutu 1 TN Aketajawe-Lolobata
2 TN Bali Barat 2 TN Lorentz
3 TN Gunung Rinjani 3 TN Manusela
4 TN Kelimutu 4 TN Teluk Cenderawasih
5 TN Komodo 5 TN Wasur
6 TN Manupeu Tanah Daru
7 TN Laiwangi Wanggameti Sulawesi
1 TN Bantimurung – Bulusaraung
Jawa 2 TN Bogani Nani Wartabone
1 TN Alas Purwo 3 TN Bunaken
2 TN Baluran 4 TN Lore Lindu
3 TN Bromo Tengger Semeru 5 TN Rawa Aopa Watumohai
4 TN Gunung Ciremai 6 TN Taka Bone Rate
5 TN Gede Pangrango 7 TN Kepulauan Togean
6 TN Gunung Halimun Salak 8 TN Kepulauan Wakatobi
7 TN Gunung Merapi
8 TN Gunung Merbabu Sumatera
9 TN Karimunjawa 1 TN Batang Gadis
10 TN Kepulauan Seribu 2 TN Berbak
11 TN Meru Betiri 3 TN Bukit Barisan Selatan
12 TN Ujung Kulon 4 TN Bukit Duabelas
5 TN Bukit Tiga Puluh
Kalimantan 6 TN Kerinci Seblat
1 TN Betung Kerihun 7 TN Gunung Leuser
2 TN Bukit Baka Bukit Raya 8 TN Sembilang
3 TN Danau Sentarum 9 TN Siberut
4 TN Gunung Palung 10 TN Tesso Nilo
5 TN Kayan Mentarang 11 TN Way Kambas
6 TN Kutai
7 TN Sebangau
8 TN Tanjung Puting

II. ZONASI

A. Zonasi Taman Nasional

Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona, yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

Kriteria penetapan zonasi dilakukan berdasarkan derajat tingkat kepekaan ekologis (sensitivitas ekologi), urutan spektrum sensitivitas ekologi dari yang paling peka sampai yang tidak peka terhadap intervensi pemanfaatan, berturut-turut adalah zona: inti, perlindungan, rimba, pemanfaatan, koleksi, dan lain-lain. Selain hal tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor: keperwakilan (representation), keaslian (originality) atau kealamian (naturalness), keunikan (uniqueness), kelangkaan (raritiness), laju kepunahan (rate of exhaution), keutuhan satuan ekosistem (ecosystem integrity), keutuhan sumberdaya/kawasan (intacness), luasan kawasan (area/size), keindahan alam (natural beauty), kenyamanan (amenity), kemudahan pencapaian (accessibility), nilai sejarah/arkeologi/ keagamaan (historical/ archeological/religeus value), dan ancaman manusia (threat of human interference), sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian secara ketat atas populasi flora fauna serta habitat terpenting.

Zona dalam kawasan taman nasional terdiri dari:

  1. Zona inti;
  2. Zona rimba; Zona perlindungan bahari untuk wilayah perairan
  3. Zona pemanfaatan;
  4. Zona lain, antara lain:
  • Zona tradisional;
  • Zona rehabilitasi;
  • Zona religi, budaya dan sejarah;
  • Zona khusus.

Berikut penjelasan masing-masing zona :

1. Zona Inti

Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota atau fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.

Peruntukan Zona inti : untuk perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya.

Kriteria zona inti :

  1. Bagian taman nasional yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum diganggu oleh manusia;
  3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. Mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
  5. Mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
  6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka yang keberadaannya terancam punah;
  7. Merupakan habitat satwa dan atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik;
  8. Merupakan tempat aktivitas satwa migran.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona inti meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan;
  2. Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
  3. Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan,  dan atau penunjang budidaya;
  4. Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan.

2. Zona Rimba

Kriteria zona rimba:

  1. Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar;
  2. Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
  3. Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran.

Peruntukkan Zona rimba : untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona rimba meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan;
  2. Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
  3. Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya;
  4. Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar;
  5. Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas.

3. Zona Pemanfaatan

Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya.

Peruntukkan Zona pemanfaatan : untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan, kegiatan penunjang budidaya.

Kriteria zona pemanfaatan:

  1. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;
  2. Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
  3. Kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan,  pengembangan pariwisata alam, penelitian dan pendidikan;
  4. Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan pendidikan;
  5. Tidak berbatasan langsung dengan zona inti.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan;
  2. Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
  3. Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya;
  4. Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
  5. Pembinaan habitat dan populasi;
  6. Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;
  7. Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan.

 4. Zona Tradisional

Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.

Peruntukkan Zona tradisional : untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kriteria zona tradisional :

  1. Adanya potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
  2. Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona tradisional meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan;
  2. Inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
  3. Pembinaan habitat dan populasi;
  4. Penelitian dan pengembangan;
  5. Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

5. Zona Rehabilitasi

Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.

Peruntukkan Zona rehabilitasi : untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alamiahnya.

Kriteria zona rehabilitasi :

  1. Adanya perubahan fisik, sifat fisik dan hayati yang secara ekologi berpengaruh kepada kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia;
  2. Adanya invasif spesies yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan;
  3. Pemulihan kawasan pada huruf a dan b sekurang-kurangnya memerlukan waktu 5 (lima) tahun .

6. Zona Religi

Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari taman nasional yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.

Peruntukkan Zona religi, budaya dan sejarah : untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasil karya budaya,  sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian, pendidikan dan wisata alam sejarah, arkeologi dan religius.

Kriteria zona religi, budaya dan sejarah :

  1. Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat;
  2. Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang, maupun tidak dilindungi undang-undang.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona religi, budaya dan sejarah meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan;
  2. Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan dan religi;
  3. Penyelenggaraan upacara adat;
  4. Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/adat yang ada.

7. Zona Khusus

Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.

Peruntukkan Zona khusus : untuk  kepentingan aktivitas kelompok masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut sebelum ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.

Kriteria zona khusus :

  1. Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
  2. Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik, sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
  3. Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona khusus meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan;
  2. Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat dan;
  3. Rehabilitasi;
  4. Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah.

80 thoughts on “Pengertian Taman Nasional, Kriteria Penetapan, Zonasi dan Pemanfaatan

  1. mau tanya min, apakah bisa mendownload citra satelit tahun-tahun terdahulu?misalnya tahun 2008..mohon infonya..terima kasih..

  2. bagusssssssssssssssssssssssssssssssssss……………………………………………………………………. bgetzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz……………

    • Alasan teknis dan akademis : Taman Nasional dibentuk dalam upaya mengoptimalkan dan mengintensifkan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan potensi SDA baik hayati dan non hayati yg ada di dalamnya. SDA yg dilindungi umumnya bersifat unik, kaya dan bernilai tinggi namun rentan terhadap kerusakan/kepunahan. Taman Nasional jg memiliki fungsi spt hutan lindung dalam hal pengaturan sistem hidrologis, pencegahan erosi, dan kesuburan tanah.

  3. perbedaan taman nasional dengan taman wisata alam apa? kan sama2 kawasan pelestarian alam yang bisa dimanfaatkan untuk sarana pariwisata, rekreasi dan pengembangan ilmu pengtahuan
    mohon jawabannya pak dwi

    • Taman wisata alam (TWA) merupakan kawasan yang dikhususkan fungsinya untuk pemanfaatan wisata/rekreasi alam. kalau konsep taman nasional memadukan 3 fungsi sekaligus (pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan) dalam satu kawasan. Dalam hal wisata ada zona pemanfaatan wisata yang sama fungsinya dg TWA atau pemanfaatan pendidikan sama dg Taman hutan raya. dalam pengawetan ada zona inti yang sama fungsinya dg cagar alam. ada jg zona rimba yg fungsinya mirip dengan suaka margasatwa, dll. Taman nasional merupakan evolusi status KPA yang memadukan fungsi2 khusus itu dlm 1 kawsan.

  4. saya sangat suka dengan artikel yang dimuat di blog ini, karena memang saya sedang studi ttg taman nasional, tp apakah saya bisa mendapatkan sumber validnya,,, entah dari buku atau yang lain yang jelas lebih valid, karena jika untuk tugas akhir sumber dari blog tidak bisa diterima, mungkinada yang bisa bantu saya,.. terima kasih

    Ika Wulandari
    ika.wulandari@hotmail.com
    085791256038

      • Pada prinsipnya zona tradisional ditetapkan untuk mengakomodir aktivitas pemanfaatan masyarakat setempat thp sumber daya di dalam kawasan TN secara tradisional, berlangsung secara turun-temurun, melekat dengan budaya setempat dan ada unsur ketergantungan sumber daya yang tidak bisa terelakkan (termasuk perikanan, pertanian, perburuan tradisional dll) yang telah ada sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Syarat-syarat tersebut harus terpenuhi semuanya.

  5. Ping-balik: Tour Bunaken Reguler 4H3M - Flowers Lane Vacation | Flanation

  6. Ping-balik: Tour Bunaken Reguler - Flowers Lane Vacation | Flanation

Tinggalkan Balasan ke Anonim Batalkan balasan